aisahjb
Hakikat otonomi daerah dibedakan menjadi 3 yaitu, 1. adanya hak untuk mengurus rumah tangga sendiri 2. adanya hak untuk mengatur dan mengurus daerah masing-masing 3. adanya hak bahwa setiap daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus kewenangan atau pangkal urusan yang diberikan kepadanya
1. adanya hak untuk mengurus rumah tangga sendiri
2. adanya hak untuk mengatur dan mengurus daerah masing-masing
3. adanya hak bahwa setiap daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus kewenangan atau pangkal urusan yang diberikan kepadanya