hak suatu negara untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri adalah pengertian... a. kedaulatan keluar b. kedaulatan hukum c. kedaulatan ke dalam d. kedaulatan permanen
Kedaulatan dalam (kedaulatan ke dalam) adalah hak suatu negara untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan eksternal yang tidak diinginkan. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum internasional yang mengakui otonomi dan kebebasan suatu negara dalam membuat kebijakan dalam urusan internalnya.
Jawaban:
b. kedaulatan hukum
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Jawaban:
c. kedaulatan ke dalam
Penjelasan:
Kedaulatan dalam (kedaulatan ke dalam) adalah hak suatu negara untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan eksternal yang tidak diinginkan. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum internasional yang mengakui otonomi dan kebebasan suatu negara dalam membuat kebijakan dalam urusan internalnya.