hak prerogatif presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memiliki prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Prerogatif ini merupakan hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam menjalankan hak prerogatifnya untuk mengangkat dan memberhentikan menteri Presiden harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan merujuk pada pertimbangan-pertimbangan strategis dan kebijakan nasional. Seleksi calon menteri harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kemampuan kompetensi integritas dan rekam jejak calon menteri tersebut.
Pemberhentian menteri juga perlu mempertimbangkan kinerja dan integritas menteri serta dampak yang akan ditimbulkan bagi stabilitas kelembagaan dan kebijakan nasional. Presiden bertanggung jawab penuh terhadap kinerja kabinetnya sehingga penunjukan dan pemberhentian menteri adalah wewenang yang sangat penting bagi presiden untuk memastikan terwujudnya tujuan nasional.
sebagai hak prerogatif presiden. Prerogatif ini tercantum dalam Pasal 17A UUD 1945 yang mengatur tentang Kabinet Kerja. Presiden memiliki kekuasaan penuh dalam membentuk kabinet dan menunjuk menteri sesuai dengan kewenangannya.
Presiden juga memiliki hak untuk memberhentikan menteri jika dirasa tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik melakukan tindakan yang merugikan negara atau berada dalam posisi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Proses pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Verified answer
Jawaban:
hak prerogatif presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memiliki prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Prerogatif ini merupakan hak istimewa yang diberikan oleh konstitusi kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam menjalankan hak prerogatifnya untuk mengangkat dan memberhentikan menteri Presiden harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan merujuk pada pertimbangan-pertimbangan strategis dan kebijakan nasional. Seleksi calon menteri harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan kemampuan kompetensi integritas dan rekam jejak calon menteri tersebut.
Pemberhentian menteri juga perlu mempertimbangkan kinerja dan integritas menteri serta dampak yang akan ditimbulkan bagi stabilitas kelembagaan dan kebijakan nasional. Presiden bertanggung jawab penuh terhadap kinerja kabinetnya sehingga penunjukan dan pemberhentian menteri adalah wewenang yang sangat penting bagi presiden untuk memastikan terwujudnya tujuan nasional.
Jawaban:
sebagai hak prerogatif presiden. Prerogatif ini tercantum dalam Pasal 17A UUD 1945 yang mengatur tentang Kabinet Kerja. Presiden memiliki kekuasaan penuh dalam membentuk kabinet dan menunjuk menteri sesuai dengan kewenangannya.
Presiden juga memiliki hak untuk memberhentikan menteri jika dirasa tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik melakukan tindakan yang merugikan negara atau berada dalam posisi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Proses pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.