Trianinda
Hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan. Persyaratanya ialah sebagai berikut : 1. WNI yang berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Dapat berbahasa Indonesia, 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, pada proklamasi 17 Agustus 1945, UUD 1945, dan reformasi kemerdekaan bangsa Indonesia untuk mengembangkan Amanat Penderitaan Rakyat. 4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, PKI termasuk anggota masanya. 5. Bukan seorang yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam gerakan “kontra reformasi” G30S/PKI atau organisasi yang terlarang lainnya. 6. Tidak sedang terganggu jiwanya/ingatannya. 7. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun.
1 votes Thanks 4
nurulnh455
Setiap warga negara yang telah memenihi syarat syarat tertentu...