Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan Wewenang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
– Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) – Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) – Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) – Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD – Menetapkan UU bersama dengan Presiden – Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
– Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) – Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK – Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah – Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
– Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat – Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. – Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain – Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD – Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden – Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Hak dan Kewajiban Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR terdiri dari:
– hak mengajukan usul rancangan undang-undang; – hak mengajukan pertanyaan; – hak menyampaikan usul dan pendapat; – hak memilih dan dipilih; – hak membela diri; – hak imunitas; – hak protokoler; – hak keuangan dan administratif; – hak pengawasan; – hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil; – hak melakukan sosialisasi undang-undang
Kewajiban Anggota DPR adalah:
– memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; – melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; – mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; – mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; – memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; – menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; – menaati tata tertib dan kode etik; – menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; – menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; – menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan – memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Hak DPR yang berkaitan dengan undang-undang diantaranya ialah: – Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden. – Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan pemerintah atas presiden.
#smogamembantu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Tugas dan Wewenang DPR
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
– Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
– Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
– Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
– Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
– Menetapkan UU bersama dengan Presiden
– Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
– Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
– Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
– Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
– Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
– Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
– Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
– Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
– Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
– Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
– Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
– Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
Hak dan Kewajiban Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR terdiri dari:
– hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
– hak mengajukan pertanyaan;
– hak menyampaikan usul dan pendapat;
– hak memilih dan dipilih;
– hak membela diri;
– hak imunitas;
– hak protokoler;
– hak keuangan dan administratif;
– hak pengawasan;
– hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
– hak melakukan sosialisasi undang-undang
Kewajiban Anggota DPR adalah:
– memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
– melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
– mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
– memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
– menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
– menaati tata tertib dan kode etik;
– menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
– menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
– menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
– memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Hak DPR yang berkaitan dengan undang-undang diantaranya ialah:
– Hak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang Dasar (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang biasanya datang dari pemerintah atau presiden.
– Hak amandemen yaitu hak DPR mengadakan atau mengajukan perubahan terhadap usulan RUU atau Raperda. Maksudnya, untuk menambah dan mengurangi RUU atau Raperda atas usulan pemerintah atas presiden.