Hak mendapatkan perubahan terhadap suatu usul RUU yang di ajukan oleh pemerintah kepada DPR , di sebut hak.... a. hak budget. b. hak inisiatif. c. hak bertanya. d. hak amandemen
ImmanuelSinaga
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
Semoga membantu yah