Debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman kepada kreditor dalam masa dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Kesepakatan mengenai pinjaman mencakup batas waktu peminjaman, cara pembayaran pinjaman, besarnya bunga pinjaman dan jaminan barang atau surat-surat yang dijadikan kolateral terhadap pengambilan pinjaman.
Dan selama debitur memiliki hutang kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat maka kreditur memiliki hak untuk menahan benda yang telah digadai sebagai jaminan atas hutang debitur sampai debitur bisa melunasinya.
Pembahasan:
Ketika terjadi akad hutang piutang, maka pasti akan ada yang namanya debitur dan kreditur. Debitur adalah seseorang atau institusi yang mengambil hutang atau pinjaman dari orang atau institusi lain. Sementara kreditur adalah kebalikannya, seseorang atau institusi yang memberikan pinjaman atau hutang kepada orang atau institusi lain.
Verified answer
Debitur memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman kepada kreditor dalam masa dan ketentuan yang telah disepakati bersama. Kesepakatan mengenai pinjaman mencakup batas waktu peminjaman, cara pembayaran pinjaman, besarnya bunga pinjaman dan jaminan barang atau surat-surat yang dijadikan kolateral terhadap pengambilan pinjaman.
Dan selama debitur memiliki hutang kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat maka kreditur memiliki hak untuk menahan benda yang telah digadai sebagai jaminan atas hutang debitur sampai debitur bisa melunasinya.
Pembahasan:
Ketika terjadi akad hutang piutang, maka pasti akan ada yang namanya debitur dan kreditur. Debitur adalah seseorang atau institusi yang mengambil hutang atau pinjaman dari orang atau institusi lain. Sementara kreditur adalah kebalikannya, seseorang atau institusi yang memberikan pinjaman atau hutang kepada orang atau institusi lain.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang pengertian Debitor dan kreditor brainly.co.id/tugas/2587181
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1