beathrix24
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)
0 votes Thanks 3
sitifazra1
Yaitu hak DPR yg meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yg penting dan strategis serta berdampak luas kpda kehidupan masyarakat dan bernegara.