Hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat antara lain?
FinandaAzzahra
1. Mengeluarkan pikiran secara bebas, artinya mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UUD No.9 Tahun 1998. 2. Memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Watashi wa kono koto ga dekimasu negatte imasu! :)
2 votes Thanks 5
reykoreanaldi9
I TRIED TO HELP : Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk : a. mengeluarkan pikiran secara bebas b. memperoleh perlindungan hukum Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apa pun dan tanpa memandang batas”
2. Memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Watashi wa kono koto ga dekimasu negatte imasu! :)
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
Hak Asasi Manusia pasal 19 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat atau mengeluarkan pendapat dengan tanpa gangguan, serta mencari, menerima, dan meneruskan segala informasi dan gagasan, melalui media apa pun dan tanpa memandang batas”