Hak-hak dan masa jabatan MK? tolong dibantu ya teman2^^
jinggaaav Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )1. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)2. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)3. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)4. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)5. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)6. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)