Hak dan kewajiban warga negar pasal 21-31 uud 1945
GusGina
Hak: 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juga meninggalkannya serta berhak kembali. 2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 4. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 5. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di samping itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kewajiban: 1. wajib ikut serta dalam pembelaan negara 2. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain 3. wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain 4. wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara 5. serta wajib mengikuti pendidikan dasar.
Apabila Menurutmu Ini Membantu, Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman? Semoga Membantu :-)
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juga meninggalkannya serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
4. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
5. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di samping itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kewajiban:
1. wajib ikut serta dalam pembelaan negara
2. wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
3. wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
4. wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
5. serta wajib mengikuti pendidikan dasar.
Apabila Menurutmu Ini Membantu,
Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman?
Semoga Membantu :-)