Hak dan kewajiban seorang pengendara di jalan raya.
Farahafifahh
Para pengendara di jalan raya harus : 1. Membayar pajak secara teratur (setahun sekali) di kantor pelayanan pajak. 2. Pemilik kendaraan harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) 3. Harus memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. 4. Menaati setiap peraturan lalu lintas yang dibuat oleh aparat yang berwenang.
1. Membayar pajak secara teratur (setahun sekali) di kantor pelayanan pajak.
2. Pemilik kendaraan harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
3. Harus memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.
4. Menaati setiap peraturan lalu lintas yang dibuat oleh aparat yang berwenang.