Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) : Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa a) penyuapan b) korupsi c) penghianatan terhadap negara d) atau tindak pidana lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
atau perbuatan tercela, dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)