BambooKidz
Hak = mengatur otoritas derah ,mengambil pajak dan membuat peraturan daerah kewajiban = menjaga kondusifitas warga daerah
1 votes Thanks 1
LaurensiahaanPemerintah daerah mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 2. memilih pimpinan daerah 3. mengelola aparatur daerah 4. mengelola kekayaan daerah 5.memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 8.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan. Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini: 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3. mengembangkan kehidupan demokrasi 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan 5.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7.menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 8. mengembangkan sistem jaminan sosial9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 10.mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11. melestarikan lingkungan hidup 12. mengelola administrasi kependudukan 13. melestarikan nilai sosial budaya 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya 15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 16.memperbaiki fasilitas yang rusak
kewajiban = menjaga kondusifitas warga daerah
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah, maka Daerah mempunyai kewajiban seperti yangtercantum dibawah ini:
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
16.memperbaiki fasilitas yang rusak