Mamanosz
Kelas: viii pelajaran: pkn kategori: pemilu kata kunci: KPU, hak, kewajiban, pemilu
Hak atau Wewenang KPU, antara lain: 1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu; 2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu; 3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan; 4. menetapkan peserta Pemilu; 5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara; 7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;dan 8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Kewajiban KPU sebagai berikut:
1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu; 2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan; 3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan; 4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; 5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR; 6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; 7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
pelajaran: pkn
kategori: pemilu
kata kunci: KPU, hak, kewajiban, pemilu
Hak atau Wewenang KPU, antara lain:
1. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan;
4. menetapkan peserta Pemilu;
5. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
6. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
7. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;dan
8. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Kewajiban KPU sebagai berikut:
1. memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;
2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
5. melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;
6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;
7. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.