Yulia45
Di alam demokrasi, aktivitas demonstrasi memang oleh Pemerintah sudah diberikan ruang untuk itu. Karena hal ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945 dan deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Sebab itulah Pemerintah sudah mengaturnya lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.