Hak untuk Hidup termaktub dalam pasal 9 UU No. 39 tahun 1999. Hak untuk hidup ini dimulai ketika kamu dilahirkan ke dunia. Saat baru saja lahir kamu sudah memilki hak untuk hidup di dunia ini. Selain itu kamu juga mempunyai hak atas lingkungan kamu seperti air, udara, tanah tempat kamu berpijak karena disanalah tempat kamu untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10) Sudah menjadi sebuah siklus dalam kehidupan dimana seseorang pada suatu saat akan menemukan jodohnya lalu melanjutkan garis keturunannya. Hak untuk membentuk sebuah keluarga sudah diatur dalam pasal 10. Dengan adanya undang-undang ini maka semua orang mempunyai hak untuk menikah dan memiliki keturunan.
3. Hak mengembangkan diri (pasal 11)
3. Hak mengembangkan diri (pasal 11) Sebagai seorang manusia, kita mempunyai hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. siapapun berhak untuk mengembangkan dirinya. Ilmu tidak memandang umur, baik anak kecil hingga orang tua. Dan kita semua juga mempunyai hak untuk menikmati hasil dari manfaat maupun hasil dari ilmu pengetahuan seperti mengendarai motor,mobil, transportasi umum. Hal ini sesuai dengan yang diatur di pasal 11 UU Hak Asasi Manusia.
4. Hak memperoleh keadilan (pasal 17)
4. Hak memperoleh keadilan (pasal 17)Dalam suatu proses pengadilan, terdapat beberapa hak yang harus ditaati seperti hak perlindungan bagi saksi dan korban dan hak seorang narapidana untuk bebas dari hukuman setelah masa tahanannya habis, Selain itu menjadi seorang narapidana dalam penjara juga mempunyai hak keadilan untuk diperlakukan dengan baik, diberikan bimbingan untuk menjadi orang yang lebih baik. Aturan ini tercantum dalam pasal 17 UU No. 39 tahun 1999.
5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20)
5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20)Pasal 20 mencakup kebebasan pribadi seperti kebebasan bagi setiap masyarakat untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada faktor paksaan. Selain itu juga kebebasan untuk berpendapat yang bersifat pribadi dan juga menyampaikan pendapat di depan umum.
uu no 39 tahun 1999
maaf kalau salah :)
Hak asasi warga diatur dalam UUD nomor....
jawaban dari saya:
1.Hak untuk hidup (pasal 9)
Hak untuk Hidup termaktub dalam pasal 9 UU No. 39 tahun 1999. Hak untuk hidup ini dimulai ketika kamu dilahirkan ke dunia. Saat baru saja lahir kamu sudah memilki hak untuk hidup di dunia ini. Selain itu kamu juga mempunyai hak atas lingkungan kamu seperti air, udara, tanah tempat kamu berpijak karena disanalah tempat kamu untuk hidup.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10) Sudah menjadi sebuah siklus dalam kehidupan dimana seseorang pada suatu saat akan menemukan jodohnya lalu melanjutkan garis keturunannya. Hak untuk membentuk sebuah keluarga sudah diatur dalam pasal 10. Dengan adanya undang-undang ini maka semua orang mempunyai hak untuk menikah dan memiliki keturunan.
3. Hak mengembangkan diri (pasal 11)
3. Hak mengembangkan diri (pasal 11) Sebagai seorang manusia, kita mempunyai hak untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. siapapun berhak untuk mengembangkan dirinya. Ilmu tidak memandang umur, baik anak kecil hingga orang tua. Dan kita semua juga mempunyai hak untuk menikmati hasil dari manfaat maupun hasil dari ilmu pengetahuan seperti mengendarai motor,mobil, transportasi umum. Hal ini sesuai dengan yang diatur di pasal 11 UU Hak Asasi Manusia.
4. Hak memperoleh keadilan (pasal 17)
4. Hak memperoleh keadilan (pasal 17)Dalam suatu proses pengadilan, terdapat beberapa hak yang harus ditaati seperti hak perlindungan bagi saksi dan korban dan hak seorang narapidana untuk bebas dari hukuman setelah masa tahanannya habis, Selain itu menjadi seorang narapidana dalam penjara juga mempunyai hak keadilan untuk diperlakukan dengan baik, diberikan bimbingan untuk menjadi orang yang lebih baik. Aturan ini tercantum dalam pasal 17 UU No. 39 tahun 1999.
5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20)
5. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20)Pasal 20 mencakup kebebasan pribadi seperti kebebasan bagi setiap masyarakat untuk memeluk agamanya masing-masing tanpa ada faktor paksaan. Selain itu juga kebebasan untuk berpendapat yang bersifat pribadi dan juga menyampaikan pendapat di depan umum.
tolong dikasih yg tercerdas yaa