pingkantasya1Prof Dr. Franz Magnis-Suseno mendefinisikan hukum sebagai Sistem norma-norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Disini Magnis menempatkan hukum sebagai salah satu norma dari tiga norma umum norma hukum, norma sopan santun dan norma moral adalah jenis norma umum yang mengatur tingkah laku hidup manusia. Disebut norma umum karena norma-norma tersebut berlaku secara umum, kapan dan dimana pun juga. Artinya, setiap kali kita berada ditempat mana pun didunia ini, kita pasti bertemu dan menaati ketiga norma umum ini. Kalau ada norma umum, maka ada juga norma khusus yan keberlakuannya lebih sempit dalam suatu masyarakat tertentu.Misalnya larangan untuk tidak merokok di kampus. Tetapi larangan ini tidak belaku di rumah atau di jalan, jadi orang terikat dan menaati larangan merokok hanya di kampus. Meskipun termasuk salah satu norma umum, norma hukum memiliki kekhasan dan perbedaan dibandingkan dengan kedua norma lainnya. Kekhasan itu terletak pada jenis sanksi yang diterima kalau seseorang melanggar salah satu dari ketiga norma umum yang ada.
0 votes Thanks 1
iwankhusni
maaf sebelumnya, kalo boleh tau itu rujukannya dari buku magnis suseno yang mana ya, mohon kiranya di jawab buat kepentingan tugas akhir, terimakasih.. :)