Namiyo
Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut : 1. Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota. 2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus. 3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar 4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta. 5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota. 6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
1. Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Semoga membantu~