Hadis dijadikan sebagai sumber hukum yang kedua sebab ..….
Masdew
Hadis itu merupakan suatu pelengkap dari Al-Qur'an yang merupakan sumber hukum Islam nomor 1. Karena hadis juga berfungsi untuk menjelaskan keterangan yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an dan juga sebagai sumber hukum lain setelah Al-Qur'an. Barulah jika terdapat problem yang tidak dikemukakan dengan jelas di Al-Qur'an dan juga tidak dikemukakan dalam hadis Rasul, maka akan diputuskan melalui Ijtihad. Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang memang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Jadi begitu :)