H. abdullah meninggalkan warisan Rp 96.000.000. sementara ahl waris terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki, dan dua orang anak perempuan. berapa bagian masing-masing ahli waris?
Syubbana
Kelas : IX SMPIT , XI SMA mapel : fiqih , PAI kategori : fiqih mawaris kata kunci : seorang suami meninggal dengan ahli waris 1 istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa': 12)
dan untuk anak adalah ashoba, yang artinya sisa, dengan ketentuan
Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian waris untuk anak-anakmu, yaitu bagian buat seorang anak lelaki sama dengan bagian buat dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
dari dasar hukum pembagian mawaris diatas, mari kita bagi bagian masing-masing ahli waris yang tercantum dalam soal
diketahui:
harta yang hendak dibagi / diwariskan = Rp 96.000.000
dengan ahli waris:
1) istri = 1/8 bagian anak ashoba = sisa setelah istri yang meninggal sudah dapat bagian, 2) anak laki-laki = 2 bagian dr anak perempuan 3) anak perempuan = 1 bagian
1) istri = 1/8 x 96.000.000 = Rp 12.000.000
ashobahnya = Rp 96.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 84.000.000
2) harta ashobah dibagikan kepada anak-anaknya dengan ketentuan laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian, karena anak laki-laki 2 dan anak perempuannya 2, maka pembagiannya (2x2) + (1x2) = 6 harta ashobah dibagi 6 Rp 84.000.000 : 6 = Rp 14.000.000
2) masing-masing anak laki-laki = 2 bagian dari anak perempuan = Rp 14.000.000 x 2 = Rp 28.000.000
3) masing-masing anak perempuan = Rp 14.000.000
kita cek: istri = Rp 12.000.000 2 anak laki-laki = Rp 28.000.000 x 2 = Rp 56.000.000 2 anak perempuan = Rp 14.000.000 x 2 = Rp 28.000.000 total seluruhnya = Rp 96.000.000
mapel : fiqih , PAI
kategori : fiqih mawaris
kata kunci : seorang suami meninggal dengan ahli waris 1 istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan
Pembahasan:
pembagian harta waris
untuk istri, ada 2 ketentuan
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
Dan mereka mendapat 1/4 dari apa yang kamu tinggalkan bila kamu tidak mempunyai anak (QS. An-Nisa': 12)
dilanjutkan,
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa': 12)
dan untuk anak adalah ashoba, yang artinya sisa, dengan ketentuan
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian waris untuk anak-anakmu, yaitu bagian buat seorang anak lelaki sama dengan bagian buat dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
dari dasar hukum pembagian mawaris diatas, mari kita bagi bagian masing-masing ahli waris yang tercantum dalam soal
diketahui:
harta yang hendak dibagi / diwariskan = Rp 96.000.000
dengan ahli waris:
1) istri = 1/8 bagian
anak ashoba = sisa setelah istri yang meninggal sudah dapat bagian,
2) anak laki-laki = 2 bagian dr anak perempuan
3) anak perempuan = 1 bagian
1) istri = 1/8 x 96.000.000 = Rp 12.000.000
ashobahnya = Rp 96.000.000 - Rp 12.000.000 = Rp 84.000.000
2) harta ashobah dibagikan kepada anak-anaknya dengan ketentuan laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian, karena anak laki-laki 2 dan anak perempuannya 2, maka pembagiannya
(2x2) + (1x2) = 6
harta ashobah dibagi 6
Rp 84.000.000 : 6 = Rp 14.000.000
2) masing-masing anak laki-laki = 2 bagian dari anak perempuan = Rp 14.000.000 x 2
= Rp 28.000.000
3) masing-masing anak perempuan = Rp 14.000.000
kita cek:
istri = Rp 12.000.000
2 anak laki-laki = Rp 28.000.000 x 2 = Rp 56.000.000
2 anak perempuan = Rp 14.000.000 x 2 = Rp 28.000.000
total seluruhnya = Rp 96.000.000
selamat belajar
salam indonesia cerdas
bana
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - brainly.co.id/tugas/9918008#readmore