sisilia49
Gubernur dan wakil gubernur dilantikoleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakilgubernur dilaksanakan oleh Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut. semoga membantu
semoga membantu