syosuasaputra
JAWABANNYA ADALAH .. Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :
1. Fakir Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2. Miskin Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3. Amil zakat Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :
maaf kalau salah
Jadi berdasarkan firman Allah Swt tersebut, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
Fakir yaitu orang dalam kebutuhan, tapi dapat menjaga diri tidak meminta-minta
2. Miskin
Miskin adalah orang yang dalam kebutuhan dan suka meminta-minta.
3. Amil zakat
Amil zakat merupakan orang yang melaksanakan segala urusan zakat berupa pengumpulan dan penjagaannya, serta menghitung keluar masuknya zakat
4. Golongan muallaf
Muallaf dalam berbagai referensi terbagi dalam beberapa macam golongan, diantaranya :