Gambarkan pembagian wilayah laut Indonesia sesuai hukum laut pbb!
masbintang
Pembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut Konvensi PBBPembagian Wilayah Laut Indonesia Menurut Konvensi PBB - Setelah sebelumnya telah kita bahas pengertian dari wilayah daratan, laut, udara Indonesia kali ini Sakersomu akan melanjutkan materi tentang pembagian-pembagian wilayah laut Indonesia menurut Konvensi PBB. Pembagian wilayah laut Indonesia menurut Konvensi PBB dibagi menjadi 3 zona, diantaranya Zona Laut Teritorial, Zona Landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Ekslusif. Adapun keterangan dari masing-masing zona bisa kamu lihat pada artikel dibawah ini
Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi 3 zona yakni:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara memiliki hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, akan tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik itu di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis besar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Apabila ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
c. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi ekslusif ini, Indonesia memperoleh kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi ekslusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi ekslusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman mengenai zona ekonomi ekslusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi 3 zona yakni:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara memiliki hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, akan tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik itu di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis besar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Apabila ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia memiliki kewenangan untuk menggunakan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman mengenai batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
c. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi ekslusif ini, Indonesia memperoleh kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi ekslusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi ekslusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman mengenai zona ekonomi ekslusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.