Gaji seorang pegawai perusahaan swasta setiap bulan nya adalah Rp4.000.000,00 dengan pengasilan tidak kena pajak Rp800.000,00 . jika gajinya dikenakan PPh sebesar 10%, maka gaji yang diteriima pegawai tersebut setelah dikenakan pajak adalah
ranisa04
Gaji kena pajak = 4.000.000 - 800.000 = 3.200.000 pajak = 10 x 3.200.000 100 = 320.000 = 4.000.000 - 320.000 = 3.680.000 Jadi,gaji yang diterima pegawai tsb setelah dikenakan pajak sebesar 3.680.000
= 3.200.000
pajak = 10 x 3.200.000
100
= 320.000
= 4.000.000 - 320.000
= 3.680.000
Jadi,gaji yang diterima pegawai tsb setelah dikenakan pajak sebesar 3.680.000