Gaji pak andi adalah 3.000.000 setiap bulannya. jika pak andi harus membayar pajak penghasilan (PPh) srbesar 15% , maka gaji pak Andi setelah di potong pajak adalah...
pratamakevin
15 % x 3000000 = 450000 Harga = 3000000 - 450000 = Rp 2550000
0 votes Thanks 1
TasyaTulang
Diketahui : Gaji : Rp3.000.000,- Pajak penghasilan : 15/100 × Rp3.000.000,- Rp450.000,- Ditanya : Berapa jumlah gaji setelah di putong pajak penghasilan(PPh) ? Dijawab : Gaji - pajak penghasilan(PPh) : Rp3.000.000 - Rp450.000 : Rp2.550.000,-
Harga = 3000000 - 450000
= Rp 2550000
Pajak penghasilan : 15/100 × Rp3.000.000,-
Rp450.000,-
Ditanya : Berapa jumlah gaji setelah di putong pajak penghasilan(PPh) ?
Dijawab : Gaji - pajak penghasilan(PPh)
: Rp3.000.000 - Rp450.000
: Rp2.550.000,-