Bolehkah calon presiden dan calon wakil presiden berasal dari non partai politik/gabungan politik?
ranty2075
Tidak boleh karena presiden dan wakil presiden itu harus berasal dari dlm partai tersebut dan memiliki anggota dalam suatu partai,dan tidak boleh presiden yg tidak memiliki partai yg ditujunjuk/menjadi presiden dan wakilnya #maaf klw salah
#maaf klw salah