Mengapa calon presiden/calon wakil presiden di Indonesia harus dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai politik?
kevinreynald8
Karena sudah ada termasuk di undang-undang dasar pasal berapa gitu saya lupa pasalnya bisa cari di internet , nah disitu sudah ada tertulis bahwa calon presiden/calon wakil presiden harus berasal dari partai politik/ gabungan dari beberapa partai politik.
semoga jawaban saya dapat membantu walaupun masih ada kekurangan.
semoga jawaban saya dapat membantu walaupun masih ada kekurangan.