Khamr termasuk kategori minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah seperti arak (khamr), wisky, brendy dan sejenisnya.
Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yg berisi:
" Mereka menanyakan kepadamu(Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, " Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. "
Semua jenis minuman yang memabukkan, banyak atau sedikit, tetap haram, yang minum mabuk atau tidak, tetap haram.
Jawaban:
tidak.
penjelasan:
Khamr termasuk kategori minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah seperti arak (khamr), wisky, brendy dan sejenisnya.
Allah SWT. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yg berisi:
" Mereka menanyakan kepadamu(Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, " Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. "
Semua jenis minuman yang memabukkan, banyak atau sedikit, tetap haram, yang minum mabuk atau tidak, tetap haram.