gumantinr
1) melakukan upaya perdamaian ant kedua belah pihak.2) melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. 3) memberikan saran kpd para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
0 votes Thanks 1
nisrinasempel
(a) Wewenang komnas HAM yaitu melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. (b) Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli. (c) Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. (d) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (e) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk diproses lebih lanjut.
(b) Wewenang komnas HAM melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli.
(c) Wewenang komnas HAM memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
(d) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasari atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(e) Wewenang komnas HAM melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepad DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk diproses lebih lanjut.