Sietan
Fungsi legislasi,fungsi anggaran,fungsi pengawasan merancang uud bersama presiden,mengesahkan rancangan APBN,mengawasi jalannya pemerintahan
1 votes Thanks 1
nKhansa
Fungsi DPR : a. Fungsi Legislasi Fungsi Legislasi merupakan fungsi DPR sebagai pembuat Undang - Undang. Dalam pembuatan undang - undang, DPR bekerja sama dengan Presiden. b. Fungsi Anggaran Fungsi Anggaran merupakan fungsi DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN bersama dengan presiden dan memerhatikan DPD. c. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR dalam mengawasi pelakasanaan UUD 1945, undang - undang, dan peraturan pelaksanaannya
Hak DPR : a.Hak Angket Hak angket adalah hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan. b. Hak interpelasi Hak interpelasi adalah hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta yang berdamapak luas terhadap masyarakat dan negara. c. Hak menyatakan pendapat Hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa di tanah air, atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi atau saran penyelesaiannnya.
merancang uud bersama presiden,mengesahkan rancangan APBN,mengawasi jalannya pemerintahan
a. Fungsi Legislasi
Fungsi Legislasi merupakan fungsi DPR sebagai pembuat Undang - Undang. Dalam pembuatan undang - undang, DPR bekerja sama dengan Presiden.
b. Fungsi Anggaran
Fungsi Anggaran merupakan fungsi DPR dalam penyusunan dan penetapan APBN bersama dengan presiden dan memerhatikan DPD.
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan merupakan fungsi DPR dalam mengawasi pelakasanaan UUD 1945, undang - undang, dan peraturan pelaksanaannya
Hak DPR :
a.Hak Angket
Hak angket adalah hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
b. Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta yang berdamapak luas terhadap masyarakat dan negara.
c. Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa di tanah air, atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi atau saran penyelesaiannnya.
#MaafKaloSalah