Jawaban:
Fungsi TPS (Tempat Pemungutan Suara):
1. Menjadi tempat pemilihan umum.
2. Memastikan hak suara warga negara.
3. Merekam hasil pemilihan.
4. Mengawasi proses pemilihan.
5. Mendorong partisipasi politik.
6. Memperkuat sistem demokrasi.
Tugas TPS (Tempat Pemungutan Suara):
1. Menyiapkan tempat pemilihan umum.
2. Memastikan ketersediaan fasilitas pemungutan suara.
3. Mendata pemilih yang hadir.
4. Menjalankan proses pemilihan dan mengawasi keamanannya.
5. Mencatat hasil pemilihan.
6. Melaporkan hasil pemilihan ke lembaga yang berwenang.
*jadikan jawaban tercerdas!!*
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Jawaban:
Fungsi TPS (Tempat Pemungutan Suara):
1. Menjadi tempat pemilihan umum.
2. Memastikan hak suara warga negara.
3. Merekam hasil pemilihan.
4. Mengawasi proses pemilihan.
5. Mendorong partisipasi politik.
6. Memperkuat sistem demokrasi.
Tugas TPS (Tempat Pemungutan Suara):
1. Menyiapkan tempat pemilihan umum.
2. Memastikan ketersediaan fasilitas pemungutan suara.
3. Mendata pemilih yang hadir.
4. Menjalankan proses pemilihan dan mengawasi keamanannya.
5. Mencatat hasil pemilihan.
6. Melaporkan hasil pemilihan ke lembaga yang berwenang.
*jadikan jawaban tercerdas!!*