Jawaban:
Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, maka petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang lemah di mata undang-undang. Keberadaannya hanya berguna sebagai alat bukti pembayaran pajak kepada negara yang dilakukan oleh pengguna tanah.
Penjelasan:
maaf kalo salah
jadilan jawaban tercerdas
belajar bersama brainly
Semangat belajar
Terimakasih
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Jawaban:
Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, maka petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang lemah di mata undang-undang. Keberadaannya hanya berguna sebagai alat bukti pembayaran pajak kepada negara yang dilakukan oleh pengguna tanah.
Penjelasan:
maaf kalo salah
jadilan jawaban tercerdas
belajar bersama brainly
Semangat belajar
Terimakasih