FaAi27
BPHNTV-Jakarta. Peraturan perundang-undangan merupakan aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Sedangkan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila. Seperti apa fungsi serta hal-hal apa saja yang perlu di perhatikan dalam pembentukan suatu perda, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Bambang Palasara menuturkan, Perda mempunyai kedudukan yang strategis, karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Kapusluhkum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perda memiliki beberapa fungsi, seperti sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, fungsi yang kedua sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah. Namun, pengaturannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yangg berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Yang ketiga, berfungsi sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.“Fungsi yang keempat, sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutur Bambang. Dia juga menuturkan, fungsi Perda harus tunduk pada ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan.Agar tidak terjadi tumpang tindih antara Perda dengan peraturan yang lebih tinggi, perlu memperhatikan 3 aspek penting dalam pembentukan suatu Perda, yaitu aspek kewenangan yang secara tegas dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yakni Perda dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang. Aspek yang kedua yaitu keterbukaan, maksudnya ialah dalam setiap pembentukan Perda diperlukan adanya keterbukaan bagi masyarakat baik itu akademisi, praktisi untuk berpatisipasi dalam proses perencanaan, persiapan, penyusunan, untuk memberikan masukan atau saran pertimbangan secara lisan atau tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan aspek yang ketiga yaitu aspek pengawasan, yaitu dalam pembentukan Perda harus dilakukan pengawasan, baik berupa pengawasan preventif terhadap Raperda maupun pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah.Namun demikian, dalam pelaksanaannya tentu saja perlu di lakukan sebuah kajian dan evaluasi, pertimbangannya antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan peraturan daerah lainnya.***(MH/RA)