Fungsi peraturan presiden a.mengatur lebih lanjut dalam keadaan genting b.membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan sehingga dapat tercipta keterkendalian. c.menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negra administrasi pemerintah. d.mwngatur terselenggaranya pengawasan penggunaan uang