Jeki23steady
Fungsi npwp adalah : 1.Sarana dalam administrasi perpajakan. 2.Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 3.Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 4.Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
1.Sarana dalam administrasi perpajakan.
2.Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3.Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
4.Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.