umipuji12Fungsi NegaraSecara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :Melaksanakan penertiban (Law and order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan–bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan.Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan.Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.Fungsi negaradapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :Tugas Essensial adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi : (a). Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan(b). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.