brilyanrosyadi
Trias politika adalah konsep yang dikembangkan oleh Montesquieu. Oleh Montesquieu membagi funsi negara menjadi 3, yaitu - yudikati yang mengurus tindak pidana dan hal yang melawan hukum - eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan - legislatif yang menjadi wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi rakyat
Kata Kunci : Pembagiaan kekuasaan, tujuan, Trias Politika
Pembahasan :
Trias Politika merupakan sebuah konsep yang yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Konsep ini merupakan sebuah konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar, yaitu eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara. Berikut tugas masing - masing pilar, diantaranya :
a. Eksekutif, berfungsi guna menerapkan dan melaksanakan undang - undang.
b. Legeslatif, berfungsi guna membuat dan merancang undang - undang.
c. Yudikatf, berfungsi guna menegakan dan mempertahankan undang - undang.
Adapula tujuan pembagian kekuasaan menjadi tiga pilar, diantaranya :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.
- yudikati yang mengurus tindak pidana dan hal yang melawan hukum
- eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan
- legislatif yang menjadi wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi rakyat
trias politika ini digunakan oleh Indonesia.
Kelas : X
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kewarganegaraan
Kata Kunci : Pembagiaan kekuasaan, tujuan, Trias Politika
Pembahasan :
Trias Politika merupakan sebuah konsep yang yang dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755). Konsep ini merupakan sebuah konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar, yaitu eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara. Berikut tugas masing - masing pilar, diantaranya :
a. Eksekutif, berfungsi guna menerapkan dan melaksanakan undang - undang.
b. Legeslatif, berfungsi guna membuat dan merancang undang - undang.
c. Yudikatf, berfungsi guna menegakan dan mempertahankan undang - undang.
Adapula tujuan pembagian kekuasaan menjadi tiga pilar, diantaranya :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.