capas22Memenuhi segala keperluan/kegiatan majelis, alat kelengkapan majelis, dan fraksi/kelompok anggota MPR;Membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis; Membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan redaksional/teknis yuridis dari rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;Membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;Menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi/kelompok anggota;Menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;Menyelenggarakan administrasi keanggotaan majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;Menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan majelis;Menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;Menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan;Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Majelis;
0 votes Thanks 2
Firda1998
Fungsi MPR - Menetapkan UUD - Melantik Presiden dan Wapres -Memberhentikan masa jabatan presiden dan wapres
Fungsi DPR - Memuat UU - Mengesahkan ApBN - Mengawasi Pemerintahan
- Menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wapres
-Memberhentikan masa jabatan presiden dan wapres
Fungsi DPR
- Memuat UU
- Mengesahkan ApBN
- Mengawasi Pemerintahan
Fungsi DPD
- Mengakomodasi kepentingan daerah