amaki8hino
Ssebagai lembaga tertinggi negara,yang mengawasi jalannya pemerintahan..
1 votes Thanks 5
Antigone
Dalam pasal 3 ayat 1, 2, 3 dijelaskan tugas MPR sebagai lembaga tertinggi negara yaitu: 1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. 2. MPR melantik presiden dan wakil presiden. 3. MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
1 votes Thanks 8
apriliya123
Dan fungsi yg lain adalah sebagai forum komunikasi antara pemerintah dgn masyarakat....maaf kalau salah
1. MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
2. MPR melantik presiden dan wakil presiden.
3. MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.