allysawibowo
1. fungsi peradilan 2. fungsi pengawasan 3. fungsi mengatur 4. fungsi nasehat 5. fungsi administratif
1 votes Thanks 1
anindyaar
1. sebagai lembaga yudikatif, memiliki keuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi 2. memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili 3.meninjau kembali put us an pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 4. melaksanakan wewenang main yang diberi oleh UU 5. menguji peraturan perundang undangan yang diberikan oleh UU Semoga membantu maaf kalo salah
2. fungsi pengawasan
3. fungsi mengatur
4. fungsi nasehat
5. fungsi administratif
2. memeriksa serta memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
3.meninjau kembali put us an pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
4. melaksanakan wewenang main yang diberi oleh UU
5. menguji peraturan perundang undangan yang diberikan oleh UU
Semoga membantu
maaf kalo salah