habilzpenabels1. Definisi Trias Politika Trias Politika merupakan konsep Pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga- lembaga negara yang berbeda. Trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. 2. Konsep Trias Politika oleh Para Ahli Pada dasarnya pembagian kekuasaan dapat dibagi dalam dua cara, yaitu 1. Secara Vertikal Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal. 2. Secara Horizontal Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya
2 votes Thanks 4
peterraider1. Definisi Trias Politika Trias Politika merupakan konsep Pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga- lembaga negara yang berbeda. Trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, yang bertujuan mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normatif untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. 2. Konsep Trias Politika oleh Para Ahli Pada dasarnya pembagian kekuasaan dapat dibagi dalam dua cara, yaitu 1. Secara Vertikal Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu negara federal. 2. Secara Horizontal Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya