safina16Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;pengelolaan urusan kepegawaian;pelaksanaan urusan keuangan;pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Informasi HAMpelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.