Fungsi Legislasi,yaitu legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota. Fungsi Anggaran, yaitu fungsi DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Keputusan Walikota atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi Pengawasan ini dilaksanakan oleh DPRD melalui Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat. Apabila dipandang perlu DPRD membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara mendalam terhadap suatu permasalahan.
0 votes Thanks 5
livy
Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.Anggaran:
Fungsi anggaran dilaksanakan utk membahas dan memberikan persetujuan/tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.Pengawasan:
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan perda dan APBD.
DPRD mempunyai fungsi :
Fungsi Legislasi,yaitu legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota.
Fungsi Anggaran, yaitu fungsi DPRD bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang didalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
Fungsi Pengawasan, yaitu fungsi DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan Keputusan Walikota atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi Pengawasan ini dilaksanakan oleh DPRD melalui Rapat Kerja maupun Rapat Dengar Pendapat. Apabila dipandang perlu DPRD membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara mendalam terhadap suatu permasalahan.
Fungsi anggaran dilaksanakan utk membahas dan memberikan persetujuan/tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.Pengawasan:
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan perda dan APBD.