Fungsi DPR untuk meminta keterangan kepada presiden disebut
andirmdhn
Disebut dgn Hak Interpelasi, yaitu hak DPR utk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintahan yg penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara. Hak interpelasi ini diatur dalam Pasal 27A, UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Didalam pasal tersebut juga diatur mengenai mekanisme pengajuan interpelasi.