Jawaban:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Penjelasan:
Maaf cuma tau 2, hehe
Semoga membantu yaa
Fungsi DPR (Legislatif)adalah fungsi untuk mebuat undang undang. Selain otu DPR juga punya fungsi lain seperti:
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU), menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Penjelasan:
Maaf cuma tau 2, hehe
Semoga membantu yaa
Jawaban:
Fungsi DPR (Legislatif)adalah fungsi untuk mebuat undang undang. Selain otu DPR juga punya fungsi lain seperti: