habilzpenabels
FUNGSI DPR : fungsi legislasi, fungsi membuat UU bersama presiden. fungsi anggaran, fungsi menyusun dan menetapkan APBN. fungsi pengawasan, fungsi mengawasi pemerintahan oleh presiden.
HAK DPR: Hak Interpelasi= Meminta Keterangan Hak Angket= Penyelidikan dan Penampung Aspirasi Rakyat Hak Menyatakan pendapat= Menyatakan pendapat saat sidang
nathanadhi
Fungsi DPR YAITU Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan yang dijalankan dalam kerangka represebtasi rakyat. Hak DPR yaitu : Hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat
HAK DPR: Hak Interpelasi= Meminta Keterangan
Hak Angket= Penyelidikan dan Penampung Aspirasi Rakyat
Hak Menyatakan pendapat= Menyatakan pendapat saat sidang
Hak DPR yaitu : Hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat