Fungsi DPD fungsi legislasi adalah fungsi pertimbangan adalah fungsi pengawasan adalah
Namiyo
1. Fungsi legislasi adalah fungsi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan Ikut membahas RUU 2. Fungsi Pertimbangan adalah memberikan pertimbangan kepada DPR. 3. Fungsi Pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Semoga membantu~
0 votes Thanks 2
kristinPasaribu- fungsi legislasi adalah fungsi pembentukan undang-undang. - fungsi pertimbangan adalah Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis. - fungsi pengawasan adalahuntuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting pula untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.
2. Fungsi Pertimbangan adalah memberikan pertimbangan kepada DPR.
3. Fungsi Pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
Semoga membantu~
- fungsi pertimbangan adalah Memberikan pertimbangan,pembinaan dan melaksakan pengawasan terhadap semua profesi tenaga kesehatan dan sarana pelayana medis.
- fungsi pengawasan adalahuntuk melihat apakah segala kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan rencana yang digariskan dan disamping itu merupakan hal yang penting pula untuk menentukan rencana kerja yang akan datang.