Fungsi DPD dalam penyusunan perundang undangan Mohon Bantuannya kuy* Poin lumayan woi
gadis186
Membuat rancangan uu yg berkaitan dng daerah demi kesejahteraan rakyat yg berada dalam daerah tsb
1 votes Thanks 1
novitadwi59
DPD merumuskan sebuah perundangan di daerah untuk dipatuhi masyarakat otonomi daerah. Fungsi DPD dalam penyusunan tersebut ialah sebagai penyelaras antara aspirasi rakyat dan kebutuhannya. Karena jika aspirasi rakyat saja yang didengar maka akan timpang karena mungkinada ketidakseimbanhan sumber daya manusia dengn sumber daya alam.
Jika kurang tepat maaf ya
Semoga sehat selalu