Tolong dibantu yaa.. no. 1-10.. tolong dijawab secepat mungkin! sekarang lg butuh banget ni.. 1. sebutkan isi UU RI No.24 th 2009! 2. sebutkan beberapa perilaku/partisipasi yg bisa kita lakukan untuk menjaga keutuhan nasional bangsa indonesia! 3. apa saja manfaat/fungsi dari tindakan rela berkorban untuk orang lain atau negara? 4. apa sajakah yg bisa kamu lakukan untuk menjaga keutuhan dari NKRI? 5. tuliskan beberapa prinsip kesatuan dan npersatuan bangsa indonesia pada bhineka tunggal ika! 6. tuliskan beberapa contoh ancaman terhadap keutuhan negara indonesia dari luar negeri! 7. tuliskan 4 pilar kebangsaan negara indonesia yg kamu ketahui! 8. sebutkan beberapa hal yg dapat menimbulkan perpecahan dan perselisihan di negara indonesia! 9. apa saja isi dari pasal 30 ayat (1) dan (2) pada UUD 1945! 10. tuliskan berbagai hal dari wujud cinta tanah air dan bangsa!
Arica130101
1.a.bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadisimbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimanadiamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c.bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang; d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
b.bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
lanjutannya cari aja sendiri cpk